Selasa, 21 Oktober 2014

Road Map Peraturan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia


Berikut ini adalah roadmap peraturan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia
Undang-undang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG
PERBENDAHARAAN NEGARA



















































pasal 2 huruf h
pasal 1 angka 10 dan 11























kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah

(10) Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(11) Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah



















































pasal 9 huruf f
pasal 1 angka 13























Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara
/lembaga yang dipimpinnya

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik
negara/daerah



















































pasal 10 ayat 3 huruf f
pasal 4 ayat 2 huruf g























Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah
mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya

Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang:
(g) menggunakan barang milik negara





















































pasal 6 ayat 2 huruf f

























Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan ugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang:
(f) menggunakan barang milik daerah





















































pasal 7 ayat 2 huruf q

























Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang:
(q) menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang
milik negara;





















































pasal 9 ayat 2 huruf q

























Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah
berwenang:
(q) melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang
milik daerah





















































pasal 42 s.d. 49

























pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
















































Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2005
TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2006 diganti
=====>
PERATURAN PEMERINTAH
NO. 38 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG
MILIK NEGARA/DAERAH
diganti
=====>
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2014
TENTANG PENGELOLAAN BARANG
MILIK NEGARA/DAERAH

PERPRES NO. 11 TAHUN 2008 TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH NEGARA
Kepres 70 tahun 2010? Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah










































PSAP Nomor 05 
pasal 3 ayat 2























tentang Akuntansi Persediaan, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran VII

Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian



















































PSAP Nomor 07 

























tentang Akuntansi Aset Tetap, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran IX





















































PSAP Nomor 08 

























tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran X


















































PMK / KMK
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :01/KM.12/2001
TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI
BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA
DALAM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59/PMK.06/2005
TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 96/PMK.06/2007
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 97/PMK.06/2007
TENTANG PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 120/PMK.06/2007
TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 02/PMK.06/2008 Penilaian Barang Milik Negara
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PMK.06/2013
TENTANG
PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP
PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78/PMK.06/2014
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
KMK Nomor 403/KMK.06/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada Kementerian/Lembaga
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
dirubah
=====>
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 17 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH































pasal 15 s.d. 21 
















Pasal 5 ayat 2 huruf  b







SISTEM AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA
















Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah


































lampiran 4
















Pasal 253 s.d. Pasal 258







SISTEM AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA
















Prosedur Akuntansi Aset pada SKPD


































lampiran 8
















Pasal 278 s.d. Pasal 282







BENTUK DAN FORMAT LAPORAN SISTEM AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA
















Prosedur Akuntansi Aset pada SKPKD


































lampiran 8b

























FORMULIR AKUNTANSI BMN
















































Perdirjen
Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: 38/PB/2006
Tentang Pedoman Akuntansi
Konstruksi dalam Pengerjaan



















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar