| Berikut ini adalah roadmap peraturan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||
| Undang-undang | UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA | UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA |
||||||||||||||||||||||||
| pasal 2 huruf h | pasal 1 angka 10 dan 11 | |||||||||||||||||||||||||
| kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah |
(10) Barang
Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (11) Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah |
|||||||||||||||||||||||||
| pasal 9 huruf f | pasal 1 angka 13 | |||||||||||||||||||||||||
| Menteri/pimpinan
lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya |
Pengguna Barang
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah |
|||||||||||||||||||||||||
| pasal 10 ayat 3 huruf f | pasal 4 ayat 2 huruf g | |||||||||||||||||||||||||
| Kepala satuan
kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya |
Menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang: (g) menggunakan barang milik negara |
|||||||||||||||||||||||||
| pasal 6 ayat 2 huruf f | ||||||||||||||||||||||||||
| Kepala satuan
kerja perangkat daerah dalam melaksanakan ugasnya selaku pejabat Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
berwenang: (f) menggunakan barang milik daerah |
||||||||||||||||||||||||||
| pasal 7 ayat 2 huruf q | ||||||||||||||||||||||||||
| Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara berwenang: (q) menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara; |
||||||||||||||||||||||||||
| pasal 9 ayat 2 huruf q | ||||||||||||||||||||||||||
| Kepala Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang: (q) melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah |
||||||||||||||||||||||||||
| pasal 42 s.d. 49 | ||||||||||||||||||||||||||
| pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah | ||||||||||||||||||||||||||
| Peraturan Pemerintah | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2006 | diganti =====> |
PERATURAN PEMERINTAH NO. 38 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH |
diganti =====> |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH |
PERPRES NO. 11 TAHUN 2008 TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH NEGARA | Kepres 70 tahun 2010? Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah | ||||||||||||||||||
| PSAP Nomor 05 | pasal 3 ayat 2 | |||||||||||||||||||||||||
| tentang
Akuntansi Persediaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VII |
Pengelolaan
barang milik negara/daerah meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. penghapusan; h. pemindahtanganan; i. penatausahaan; j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian |
|||||||||||||||||||||||||
| PSAP Nomor 07 | ||||||||||||||||||||||||||
| tentang
Akuntansi Aset Tetap, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IX |
||||||||||||||||||||||||||
| PSAP Nomor 08 | ||||||||||||||||||||||||||
| tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran X | ||||||||||||||||||||||||||
| PMK / KMK | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR :01/KM.12/2001 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DALAM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59/PMK.06/2005 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.06/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.06/2007 TENTANG PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 120/PMK.06/2007 TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 02/PMK.06/2008 Penilaian Barang Milik Negara | PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PMK.06/2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara | KMK Nomor 403/KMK.06/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada Kementerian/Lembaga | PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH |
dirubah =====> |
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH |
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH |
||||||||||||
| pasal 15 s.d. 21 | Pasal 5 ayat 2 huruf b | |||||||||||||||||||||||||
| SISTEM AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA | Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah | |||||||||||||||||||||||||
| lampiran 4 | Pasal 253 s.d. Pasal 258 | |||||||||||||||||||||||||
| SISTEM AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA | Prosedur Akuntansi Aset pada SKPD | |||||||||||||||||||||||||
| lampiran 8 | Pasal 278 s.d. Pasal 282 | |||||||||||||||||||||||||
| BENTUK DAN FORMAT LAPORAN SISTEM AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA | Prosedur Akuntansi Aset pada SKPKD | |||||||||||||||||||||||||
| lampiran 8b | ||||||||||||||||||||||||||
| FORMULIR AKUNTANSI BMN | ||||||||||||||||||||||||||
| Perdirjen | Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: 38/PB/2006 Tentang Pedoman Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan |
|||||||||||||||||||||||||
Amrih Damar Susilo
Selasa, 21 Oktober 2014
Road Map Peraturan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)